Pembelian tiket hanya berlaku untuk keberangkatan 1 hari ke depan (H+1) dan maksimum 30 hari ke depan (H+30).
Berdasarkan Kebijakan Pemerintah, keberangkatan pada tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, perjalanan keluar dan masuk DKI, calon penumpang umum harus melampirkan hasil Rapid Test Antigen.